PMK Nomor 242/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian;

    bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping atas impor produk H Section dan I Section melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/ 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;

    bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 22 November 2015;

    bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dalam hal Komite Anti Dumping Indonesia menerima permohonan sunset review untuk meminta perpanjangan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, Komite Anti Dumping Indonesia melakukan penyelidikan sunset review, mengenai kemungkinan dumping dan kerugian masih tetap berlanjut dan/ atau dumping dan kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan anti dumping dihentikan;

    bahwa penyelidikan sunset review terhadap pengenaan bea masuk anti dumping yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.Ol l/ 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, telah dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia sebelum berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan tersebut;

    bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada huruf e, Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktek dumping yang dilakukan oleh negara-negara tertuduh, terjadi peningkatan kinerja industri dalam negeri tetapi belum pulih seperti sedia kala, terjadi dampak volume secara absolut dan relatif yang berclampak terhadap pangsa pasar pemohon, clan adanya penambahan kapasitas yang signifikan dinegara yang dituduh dumping;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.