KMK Nomor 108A/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan
Menimbang
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT Maxi Mangando Industry (dahulu PT Interferro Manggando Indonesia) sebagai produsen utama Ferro Mangan dan Silicon Mangan dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari China yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 13 Mei 1998 di media massa;
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya Produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan yang diimpor secara dumping dari negara sebagaimana dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;
bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, atas impor barang dumping tersebut telah dikenakan bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1998 ;
bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang meliputi verifikasi di perusahaan dalam negeri serta memperhatikan informasi yang disampaikan pemerintah RRC di dalam hearing, Komite Anti Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa terdapat bukti adanya Ferro Mangan dan Silicon Mangan yang diimpor secara dumping dari China yang telah mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri barang sejenis;
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejenis, terhadap kerugian sebagaimana dimaksud butir e, dipandang perlu menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping definitif terhadap impor Produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan yang berasal dari China;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
Keputusan Presiden Nomor 122 M Tahun 1998;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan atas Barang Dumping Dan Atau Barang Mengandung Subsidi;