KMK Nomor 89/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Amplicilin Trihydrate dan Amoxylin Trihydrate

    Menimbang

    bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261//MPP/Kep/9/1996, PT. Novartis Biochemie (dahulu PT. Sandoz Biochemie Farma Indonesia) sebagai produsen utama Ampicillin Trihydrate dan Amoxycillin Trihydrate dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari India yang diduga di impor sebagai barang dumping;

    bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 16 April 1998 di media masa;

    bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya Ampicillin Trihydrate dan Amoxicillin Trihydrate yang di impor secara dumping dari negara sebagaimana dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;

    bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, atas impor barang dumping tersebut telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 479/KMK.05/1998 ;

    bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang meliputi verifikasi di perusahaan dalam negeri serta memperhatikan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah India dalam hearing, Komite Anti Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa terdapat bukti adanya Ampicillin Trihydrate dan Amoxicillin Trihydrate yang di impor secara dumping dari India yang telah mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri barang sejenis;

    bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejenis, terhadap kerugian sebagaimana dimaksud butir e, dipandang perlu menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping difinitif terhadap impor Ampicillin Trihydrate dan Amoxicillin Trihydrate yang di impor dari India;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Word Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);

    Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan Atau Barang Mengandung Subsidi;