KMK Nomor 282/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Produk Pipa Baja yang Dilas (Welded Pipe)
Menimbang
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT Bakrie Pipe Indonesia, PT South East Asia Pipe Industries, PT KHI Pipe Industries, dan PT Bumi Karya Steel Industries mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk pipa baja yang dilas (welded pipe) yang diproduksi oleh perusahaan dari China, Jepang, Korea Selatan dan Singapura yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman, pemberian kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi atas bukti yang ada;
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang bersangkutan;
bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping sementara terhadap impor produk pipa baja yang dilas (welded pipe) dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639);
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping Dan Atau Barang Subsidi;