KMK Nomor 457/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan

    Menimbang

    bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 361/MPP/Kep/9/1996, PT. Interferro Manggando Indonesia sebagai produsen utama Ferro Mangan dan Silicon Mangan dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari China yang diduga diimpor sebagai barang dumping;

    bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman pada tanggal 13 Mei 1998 di media massa pemberian kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi;

    bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang bersangkutan;

    bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan.

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization ( Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564 );

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612 );

    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan ( Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);

    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan/atau Barang Subsidi;