PMK Nomor 89/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film Dari Thailand.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 89/PMK.011/2009

    TENTANG

    PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI THAILAND

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan hasil sementara penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, terdapat bukti permulaan adanya dumping atas Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari negara Thailand yang menyebabkan terjadinya kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri;

    bahwa untuk mencegah terjadinya kerugian (injury) selama penyelidikan, dipandang perlu untuk menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari Thailand;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari negara Thailand;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3539);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);

    Memperhatikan:

    Surat Menteri Pedagangan Nomor 1712/M-DAG/12/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari Thailand;

    Laporan Sementara Hasil Komite Anti Dumping Indonesia atas penyelidikan anti dumping atas Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari negara Thailand;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI THAILAND.

    Pasal 1

    Terhadap Impor barang berupa Bi-Axially Oriented Polypropylene Film (pos tarif 3920.20.00.10) dari negara Thailand dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara.

    Pasal 2

    Nama perusahaan/produsen barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara dan besaran Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:

    Nama Perusahaan/Produsen

    Bea Masuk Anti Dumping Sementara (%)

    A.J. Plast Public Co. Ltd

    10

    Thai Film Industries Public Co. Ltd

    15

    Perusahaan Lainnya

    15

    Pasal 3

    Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).

    Dalam hal ketentuan dalam skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/ Most Favoured Nation (MFN).