KMK Nomor 587/KMK.01/1997 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Batang dan Batang Kecil, Dicanai Panas dalam Gulungan Berputaran Tidak Teratur Dari Baja Bukan Paduan (Wire Rob)
Menimbang
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 361/MPP/Kep/9/1996,PT. Krakatau Steel sebagai produsen utama batang dan batang kecil, dicanaipanas dalam gulungan berputaran tidak teratur dari baja bukan paduan (wirerod) dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikanterhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari India danTurki yang diduga diimpor sebagai barang dumping ;
bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telahmemenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan terhadap barang tersebutdan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikanmeliputi pengumuman pada tanggal 24 Maret 1997di Media massa, pemberiankesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasidan tanggapan, serta verifikasi atas bukti yang ada ;
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, KomiteAnti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya barangdumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeriyang bersangkutan;
bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masapenyelidikan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentangpengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor batang dan batangkecil dicanai panas dalam gulungan berputaran tidak teratur dari baja bukanpaduan (wire rod).
Mengingat
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan AgreementEstablishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564) ;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (LembaranNegara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea MasukAnti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639) ;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selakuKetua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang TataCara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan atauBarang Subsidi ;