PMK Nomor 42/PMK.10/2006 Tahun 2006 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (Bmad) Terhadap Impor Tepung Gandum (Hs.1101.00.10.00) Dari Negara Uni Emirat Arab
Menimbang
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), terdapat bukti adanya tepung gandum impor secara dumping dari negara Uni Emirat Arab yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Tepung Gandum (HS.1101.00.10.00) Dari Uni Emirat Arab;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Tambahan Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;