KMK Nomor 1442 Tahun 1988 tentang Pengembalian Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
Menimbang
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi para penabung untuk mendapat pengembalian pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3377);
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.01/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;