PMK Nomor 71/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 71/PMK.02/2008

    TENTANG

    PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERHENTIKAN TANPA HAK PENSIUN

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977, Pegawai Negeri Sipil telah dipungut iuran pensiun dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil setiap bulan;

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang berhenti tanpa hak pensiun, baik yang berhenti dengan hormat maupun tidak dengan hormat, dikembalikan nilai tunai iuran asuransi sosialnya;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Dengan Tidak Mendapatkan Hak Pensiun;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undan . g-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);

    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149);

    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3200);

    Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Tabungan Dan Asuransi Sosial Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38);

    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);

    Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977;

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Memperhatikan:

    Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: B/400/M.PAN/2/2008 tanggal 11 Pebruari 2008 hal Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERHENTIKAN TANPA HAK PENSIUN.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Isteri/suami adalah isteri/suami dari Pegawai Negeri Sipil yang sah menurut hukum, yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.

    Anak adalah anak kandung yang sah dari Pegawai Negeri Sipil atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.

    Ahli waris adalah orang tua atau saudara kandung dalam hal Pegawai Negeri Sipil tidak mempunyai isteri/suami atau anak, dibuktikan dengan dokumen yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah atau Kepala Desa.

    Iuran pensiun adalah sejumlah uang yang dipotong dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebesar 4,75% dari penghasilan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil.

    P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/Suami dan Tunjangan Anak.

    P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum peserta berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Anak.

    F1 adalah Faktor yang dikaitkan dengan masa iuran sejak menjadi peserta sampai dengan diberhentikan sebagai peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.

    F2 adalah Faktor yang dikaitkan dengan masa iuran sejak atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.

    Pasal 2

    Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat berhak atas pengembalian nilai tunai iuran pensiun.

    Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti terhitung mulai tanggal 1 Februari 1975 atau sekurang-kurangnya telah membayar iuran 1 (satu) bulan.

    Pasal 3

    Bagi PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun sebelum tanggal 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran pensiun ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut:

    F1 x P2

    Bagi PNS yang menjadi perserta setelah tanggal 1 Januari 2001 yang diberhentikan tanpa hak pensiun, besarnya pengembalian nilai tunai iuran pensiun ditetapkan berdasarkan formula se…