PER Nomor PER-29/BC/2019 Tahun 2019 tentang Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai Yang Rusak atau Tidak Dipakai

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-44/BC/2012 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai;

    bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan serta tertib administrasi di bidang cukai, diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 Tentang Pengembalian Cukai Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai tentang Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-44/BC/2012 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.