PMK Nomor 160/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag)
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 160/PMK.04/2007
TENTANG
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN (VOORUITSLAG) MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan ( Vooruitsiag );
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN (VOORUITSLAG).
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean misalnya invoice, packing list, bill of lading, dan manifest.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 2
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, setelah dokumen pelengkap pabean dan jaminan diserahkan ke kantor pabean.
Pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai, dan atas permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas tersebut.
Terhadap barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana alam dapat dikeluarkan sebelum pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan barang larangan atau pembatasan, barang impor tersebut dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean, TPS, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, sepanjang telah dipenuhi ketentuan impor barang larangan atau pembatasan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Pasal 4
Jaminan yang diserahkan atas pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar bea masuk, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai yang terutang.
Jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk;
uang tunai;
jaminan bank;
jaminan dari perusahaan asuransi ( Customs Bond ); atau
jaminan lainnya.