PMK Nomor 90/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ketempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 90/PMK.04/2007

    TENTANG

    PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DARI KAWASAN

    PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT DAN

    PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT

    KETEMPAT PENIMBUN SEMENTARA

    DI KAWASAN PABEAN LAINNYA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 11A ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KETEMPAT PENIMBUN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA.

    Pasal 1

    BAB I

    Pasal 1

    KETENTUAN UMUM

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

    Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

    Barang untuk diangkut terus adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai tanpa dilakukan pembongkaran lebih dahulu.

    Barang untuk diangkut lanjut adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai dengan dilakukan pembongkaran lebih dahulu.

    Pasal 2

    BAB II

    Bagian Kesatu

    Pasal 2

    PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU EKSPOR

    Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor dari Kawasan Pabean untuk

    Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

    Barang impor atau ekspor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut.

    Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean.

    Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).

    Pasal 3

    Pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut dapat dilakukan setelah disampaikan pemberitahuan pabean berupa manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).

    Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke kantor pabean sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

    Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan pejabat bea dan cukai.

    Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.

    Pasal 4

    Bagian Kedua

    Pasal 4

    Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke

    Tempat Penimbun Sementara di Kawasan Pabean Lainnya

    Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dari suatu kantor pabean dengan tujuan untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean di kantor pabean lainnya dilakukan oleh pengusaha tempat penimbunan sementara di kawasan pabean asal berdasarkan permintaan importir.

    Pengusaha tempat penimbunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengeluarkan barang impor, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pada kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean asal.

    Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah pemberitahuan pabean ditandasahkan atau diberikan persetujuan keluar oleh pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean asal.