PMK Nomor 90/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 90/PMK.05/2009

    TENTANG

    PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pengelolaan Uang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, diperlukan pengaturan teknis pelaksanaan khususnya untuk pengelolaan Uang Negara pada Bank Indonesia;

    bahwa pelaksanaan pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia diperlukan untuk memanfaatkan Uang Negara di Bank Indonesia secara optimal;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia;

    Mengingat:

    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia

    Nomor 17/KMK.05/2009 tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara;

    11/3/KEP.GBI/2009

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERl KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara;

    Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara;

    Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh Bendaharawan Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan;

    Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.;

    Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara;

    Pengelolaan Uang adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal;

    Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah Rekening tempat menyimpan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral;

    Rekening Penempatan adalah Rekening untuk melakukan penempatan oleh BUN/Kuasa BUN dalam rangka pengelolaan kas;

    Saldo Kas Minimal, yang selanjutnya disingkat SKM, adalah sejumlah kas yang disediakan di Rekening KUN Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD yang berfungsi untuk menjaga ketersediaan dana atas pengeluaran pemerintah yang tak terduga.

    Pasal 2

    BAB II

    JENIS DAN PENGGUNAAN REKENING

    Bagian Kesatu

    Jenis Rekening Pemerintah Dalam Rangka Pengelolaan Kas

    Pasal 2

    Jenis Rekening Pemerintah dalam rangka pengelolaan kas terdiri dari Rekening KUN dan Rekening Penempatan.

    Rekening KUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

    Rekening KUN dalam Rupiah;

    Rekening KUN dalam valuta USD; dan

    Rekening KUN dalam valuta asing non-USD.

    Rekening Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

    Rekening Kas Penempatan Rupiah;

    Rekening Kas Penempatan dalam valuta USD;

    Rekening Kas Penempatan dalam valuta asing non USD;

    Rekening Pemerintah Lainnya dalam Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD; dan

    Rekening Khusus dalam Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD.

    Pasal 3

    Bagian Kedua

    Penggunaan Rekening

    Pasal 3

    Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, digunakan untuk:

    menyimpan Uang Negara dalam Rupiah;

    menampung seluruh penerimaan Negara dalam Rupiah;

    membayar seluruh pengeluaran Negara dalam Rupiah; dan

    menampung SKM dalam Rupiah.

    Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, digunakan untuk:

    menyimpan Uang Negara dalam valuta USD;

    menampung seluruh penerimaan Negara dalam valuta USD;

    membayar seluruh pengeluaran Negara dalam valuta USD; dan

    menampung SKM dalam valuta USD.

    Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, digunakan untuk:

    menyimpan Uang Negara dalam valuta asing non USD;

    menampung seluruh penerimaan Negara dalam valuta asing non USD;

    membayar seluruh pengeluaran Negara dalam valuta asing non USD; dan

    menampung SKM dalam valuta asing non USD.

    Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, digunakan untuk:

    menampung kelebihan SKM Rupiah;

    salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM Rupiah;

    salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM USD;

    salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM valuta asing non USD; dan

    mengisi Rekening KUN untuk memenuhi kewajiban pemerintah.

    Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, digunakan untuk:

    menampung kelebihan SKM valuta USD;

    salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM valuta USD;

    salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM Rupiah;

    salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM valuta asing Non USD; dan

    mengisi Rekening KUN untuk memenuhi kewajiban pemerintah.

    Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c digunakan untuk:

    menampung saldo valuta asing Non USD;

    salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM valuta asing non USD;

    salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM Rupiah;

    salah satu sumber dana untuk menutup kekurangan SKM valuta USD; dan

    mengisi Rekening KUN untuk memenuhi kewajiban pemerintah.

    Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dan huruf e diperlakukan sebagai Rekening Penempatan dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan.

    Pasal 4

    BAB III

    SALDO KAS MINIMAL

    Pasal 4

    Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendaharawan Umum Negara Pusat bertanggung jawab untuk menetapkan SKM.