PMK Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

    Menimbang

    bahwa surat utang negara merupakan salah satu alternatif instrumen bagi pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan atas surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun ketentuan mengenai pengelolaan surat utang negara;

    bahwa untuk penyempurnaan pelaksanaan pertanggungjawaban Bank Indonesia atas kegiatan penatausahaan surat utang negara, perlu melakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.08/2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Surat Utang Negara;

    Mengingat

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4236);

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

    Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590);

    Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.08/2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring, dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2119);

    ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2021 tentang Dealer Utama Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1299);

    ketentuan Pasal 2 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 865); dan

    ketentuan mengenai penghitungan Setelmen sebagaimana dimaksud dalam:

    Pasal 5 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1432); dan

    Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.08/2022 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.