PMK Nomor 57/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Rening Milik Kementrian Negara/Lembaga/Kantor Satuan Kerja

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 57 / PMK.05 / 2007

    TENTANG

    PENGELOLAAN REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/KANTOR/SATUAN KERJA MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/KANTOR/ SATUAN KERJA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan.

    Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

    Kantor/Satuan Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

    Rekening Penerimaan adalah rekening pada bank sentral/bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.

    Rekening Pengeluaran adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.

    Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Bank Sentral adalah Bank Indonesia.

    Kantor Pos adalah unit pelaksana teknis penyedia layanan jasa pos dan giro serta layanan pihak ketiga lainnya.

    Pasal 2

    BAB II

    PEMBUKAAN REKENING

    Pasal 2

    Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran dengan persetujuan Bendahara Umum Negara.

    Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasakan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dan Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah.

    Pasal 3

    Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membuka rekening lainnya setelah mendapat persetujuan Bendahara Umum Negara.

    Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasakan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.

    Pasal 4

    BAB III

    PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUKAAN REKENING

    Pasal 4

    Permohonan persetujuan pembukaan rekening dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan dilampiri:

    Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; dan

    Surat Pernyataan tentang Penggunaan Rekening, dengan menggunakan formulir dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara berwenang menolak permohonan persetujuan pembukaan rekening yang diajukan apabila permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Surat persetujuan atau penolakan Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara menggunakan formulir dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.