PMK Nomor 24/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Rekening Induk Dana Lingkungan Bergulir.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 24 /PMK.06/2006
TENTANG
PENGELOLAAN REKENING INDUK
DANA LINGKUNGAN BERGULIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAIIA ESA
MENTERI KEUANGAIN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran aktif Pemerintah dalam pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, diperlukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap pencemaran lingkungan hidup guna menghindari terjadinya kerusakan lingkungan hidup;
bahwa dalam rangka mendukung peran aktif Pemerintah sebagaimanadimaksud dalam huruf a, diperlukan pengembangan pendanaan lingkungan hidup yang dapat bersumber dari dana hibah yang berasal dan dalam dan atau luar negeri, yang diperuntukkan bagi pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lmgkungan Hidup;
bahwa terhadap dana hibah yang berasal dari dalam dan atau luar negeri tersebut untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah ditempatkan pada rekening Nomor 00000206-01-000002-30-9 atas nama Menteri Keuangan pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a; b, dan c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Induk Dana Lingkungan Bergulir;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
Keputusan Presiden Nomor 20; P Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara pada Bank-bank Pemerintah sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 318/KMK.02/2004;
Keputusan bersama Menten Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor 185/KMK.03/1995 tentang Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Kep.031/KET/5/1995 Penatausahaan dan Pemantauan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasiona/Ketua Bappenas Nomor 459/KMK.03/1999
Kep.264 /KET/09 /1999
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Mentei Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
Memperhatikan:
Financing Agreement tanggal 4 Desember 1997 dan Separate Agreement tanggal 26 Februari 1998 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kreditanstalt fur Wiederaufbau;
Amandemen Separate Agreement tanggal 17 Februari 2000 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kreditanstalt fur Wiederaufbau;
Minutes of Meeting rapat koordinasi Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, dan Kreditanstalt fur Wiederaufbau tanggal 1 September 2000;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN REKENING INDUK DANA LINGKUNGAN BERGULIR.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengun:
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerirtah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan para Menteri.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Menteri Negara adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Rekening Induk Dana Lingkungan Bergulir, selanjutnya disebut RIDLB, adalah rekening Nomor 00000206-01-000002-30-9 atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Khusus.
Kementerian Lingkungan Hidup, selanjutnya disebut KLH, adalah Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Instansi Pelaksana adalah unit eselon I di lingkungan KLH yang mengawasi pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan yang dibiayai melalui mekanisme pinjaman.
Bank Pelaksana adalah bank yang menerima pinjaman dari Pemerintah untuk disalurkan kepada pengusaha kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan ini.
Nasabah adalah pengusaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan dari Bank Pelaksana.
Pasal 2
BAB II
SUMRER DANA REKENING INDUK DANA LINGKUNGAN BERGULIR
Pasal 2
Sumber dana RIDLB terdiri dari:
pembayaran kembali pokok pinjaman yang berasal dari dana hibah Kreditanstalt fur Wiederaufbau-Industrial Efficiency and Pollution Control Project Nomor 94.66.186 yang diteruspinjamkan kepada Bank Pelaksana;
dana hibah dari dalam dan atau luar negeri yang diberikan kepada Pemerintah untuk pembiayaan dalam bentuk pinjaman guna kepentingan pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan.
penerimaan kembali pokok pinjaman yang berasal dari dana hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
pembayaran bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b; dan
dana pinjaman yang telah dicairkan oleh Bank Pelaksana tetapi tidak disalurkan kepada Nasabah pada batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian penerusan pinjaman dan atau perjanjian pinjaman.
Pasal 3
BAB III
PENGELOLA REKENING DANA LINGKUNGAN BERGULIR
Pasal 3
Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah pengelola RIDLB.
Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai kewajiban melakukan administrasi atas pengeluaran dan penerimaan dana RIDLB.
Departemen Keuangan c.q. Direktorat Je…