PMK Nomor 77/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 77/PMK.05/2009

    TENTANG

    PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pengelolaan utang Badan Layanan Umum sebagai bagian pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum.

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

    Pinjaman BLU, yang selanjutnya disebut Pinjaman, adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLU menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLU tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

    Perjanjian pinjaman adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman antara BLU dengan pemberi pinjaman.

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.

    Pasal 2

    Ruang lingkup pengelolaan pinjaman BLU dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai pengelolaan Pinjaman jangka pendek.

    Pasal 3

    BAB II

    PERSYARATAN, KEWENANGAN, DAN BATAS PINJAMAN

    Pasal 3

    BLU dapat mengadakan Pinjaman jangka pendek atas namanya sendiri sesuai kebutuhan.

    Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh BLU dengan status penuh.

    Pasal 4

    Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman dalam rangka menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah aliran kas masuk yang diharapkan dengan jumlah pengeluaran yang diproyeksikan dalam suatu tahun anggaran (mismatch) .

    Pinjaman jangka pendek digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional.

    Belanja operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengeluaran yang dimaksudkan memberikan manfaat jangka pendek.