PMK Nomor 32/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Pt Perusahan Pengelola Aset (Persero)
Menimbang
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, segala kekayaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) beralih menjadi Kekayaan Negara yang pengelolaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan;
bahwa Kekayaan Negara yang berasal dari BPPN dikuasai untuk sementara dan pengelolaan Kekayaan Negara yang tidak terkait perkara diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
bahwa pengelolaan Kekayaan Negara ateh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dilakukan dalam rangka pengembalian uang Negara yang tersalur pada program penyehatan perbankan antara lain dengan cara penjualan sebagaimana telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam surat Nomor PW.001/6934/DPR RI /2005 tanggal 11 Oktober 2005;
bahwa guna optimalisasi pengembalian uang Negara, pengelolaan Kekayaan Negara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) perlu dilakukan strategi pengelolaan yang dilakukan secara khusus dan tersendiri dari pengelolaan Kekayaan Negara pada umumnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari BPPN oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero);
Mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4102);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah 2 (dua) kali diperpanjang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005 ;