PMK Nomor 47/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Dana untuk Pengembangan Skim Pelayanan Pembiayaan Pertanian.
Tentang
PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 416/Kpts/HK.060/6/2006 DAN NOMOR 47/PMK.02/2006
TENTANG
PENGELOLAAN DANA UNTUK PENGEMBANGAN SKIM
PELAYANAN PEMBIAYAAN PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERTANIAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas, efisiensi, dan daya saing petani dalam sistem ketahanan pangan nasional, diperlukan revitalisasi pertanian yang mencakup usaha agribisnis skala mikro dan kecil pada usaha tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan atau perkebunan;
bahwa untuk pengembangan usaha agribisnis skala mikro dan kecil masih dihadapkan pada permasalahan permodalan yang disebabkan kurangnya akses ke sumber pembiayaan perbankan sehubungan dengan keterbatasan agunan yang dimiliki;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengembangan usaha agribisnis skala mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sangat diperlukan dukungan bantuan jaminan pembiayaan dari Pemerintah;
bahwa agar dalam pengadministrasian jaminan pembiayaan dari Pemerintah dapat berjalan baik, sangat diperlukan peran lembaga keuangan perbankan yang memungkinkan akses petani secara berkelanjutan;
bahwa sebagai penjamin kelanjutan peran lembaga keuangan perbankan selaku executing bank dalam pembiayaan dengan pola penjaminan yang signifikan perlu mengikutsertakan Lembaga Penjaminan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, b, c, d dan e, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bersama, Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Dana untuk Pengembangan Skim Pelayanan Pembiayaan Pertanian;
Memperhatikan:
Kesimpulan/keputusan Rapat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Pertanian tanggal 13 Februari 2006;
Mengingat:
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang No. 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden No. 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara pada Bank-bank Pemerintah sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 318/KMK.02/2004;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENGELOLAAN DANA UNTUK PENGEMBANGAN SKIM PELAYANAN PEMBIAYAAN PERTANIAN.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
Skim Pelayanan Pembiayaan Pertanian, selanjutnya disebut SP-3, adalah skim pembiayaan pertanian untuk mendorong pembiayaan/ kredit pada Usaha Pertanian skala mikro dan kecil melalui Bank Pelaksana dengan cara penyediaan fasilitas jasa penjaminan dan bagi risiko kredit.
Biaya SP-3 adalah biaya yang dikeluarkan untuk bagi risiko dan premi penjaminan.
Dana SP-3 adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pertanian untuk mendorong pembiayaan/kredit pada Usaha Pertanian skala mikro dan kecil melalui Bank Pelaksana dengan cara penyediaan fasilitas jasa penjaminan dan bagi risiko kredit.
Rekening SP-3 adalah rekening yang dikelola oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung pencairan dana SP-3 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Bank Pelaksana adalah bank umum/bank syariah/bank perkreditan rakyat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian dan telah menandatangani perjanjian kerjasama serta menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk menyalurkan pembiayaan SP-3.
Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan yang bekerja sama dengan Bank Pelaksana untuk menanggung risiko kredit/ pembiayaan yang disalurkan kepada Petani/Kelompok Tani.
Pembiayaan adalah penyediaan dana berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pelaksana dengai Petani/Kelompok Tani.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Departemen Pertanian adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Pertanian dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama…