PMK Nomor 62/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan\r Perseroan (Persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat ( 1) clan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK. 06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, keten tuan mengenai pelaksanaan pengelolaan dana yang bersumber dari pengalihan investasi pemerintah yang berasal dari fasilitas dana geothermal (panas bumi) yang digunakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur untuk pembiayaan infrastruktur sektor geothermal (panas bumi) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,· perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK. 06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1915);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 286/KMK. 011/2011 tentang Penugasan kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk Melaksanakan Pengelolaan Dana Geothermal ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK. 05/2011tentang Tata Cara Penyediaan clan Pencairan Dana Geothermal dari Rekening Kas Negara ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 733); clan

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK. 011/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan clan Pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 13),

    dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.