PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa
Menimbang
bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 07/20 17 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK/07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /20 18 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/201 7 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 18 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 19, ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan mengatur lebih Ianjut tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c dan untuk melaksanakan keten tuan Pas al 14, Pas al 18, Pasal 23, Pasal 24 ayat (4) , Pasal 27 ayat (6) , dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20 14 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20 14 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 16);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20 14 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20 16 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5864) ;
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
ketentuan penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Desa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /201 7 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor 1341); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 /PMK.07/20 17 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/ Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 1884) ,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) sampai dengan ayat (6) , Pasal 21 ayat (2) , dan Pasal 48 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c angka 3 dan ayat (2) huruf b angka 3, Pasal 24 ayat (2) huruf c angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2, Pasal 29 ayat (2) huruf b, Pasal 30 ayat (2) huruf b, Pasal 35 ayat (2) huruf d, dan Pasal 38 ayat ( 1) mulai berlaku untuk Daerah kabupaten/kota prioritas pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan yang belum bersifat wajib dan bersifat wajib untuk seluruh Daerah kabupaten/kota pada tanggal 1 Januari 2021.
Daerah kabupaten/kota prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah kabupaten/kota prioritas yang melaksanakan program intervensi giz1 spesifik dan g1z1 sensitif untuk pencegahan stunting yang ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.