PMK Nomor 67 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN DANA ALOKASI UMUM

    Menimbang

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana bagi hasil dan dana alokasi umum merupakan salah satu jenis dana transfer ke daerah;

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah;

    bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7), Pasal 24, dan Pasal 61 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum;

    Mengingat

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);

    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    penghitungan alokasi DBH yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, menjadi bagian dari penghitungan alokasi DBH berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

    khusus untuk:

    1. alokasi DBH SDA Mineral dan Batubara, DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, DBH SDA Panas Bumi, DBH SDA Kehutanan IIUPH, serta DBH SDA Kehutanan PSDH, DBH PPh, dan DBH PBB yang dibagikan kepada Kabupaten/Kota lainnya yang dihitung sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada seluruh kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan; dan

    2. alokasi DBH PBB sektor minyak bumi dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi tubuh bumi yang dihitung sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan pendapatan asli Daerah;

    penghitungan realisasi DBH dalam rangka Kurang Bayar dan/atau Lebih Bayar DBH atas alokasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan

    penyaluran DAU penggajian formasi PPPK Daerah tahun 2024 dilakukan sesuai ketentuan Pasal 73.

    Ketentuan mengenai penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), mulai berlaku pada tahun anggaran 2025.

    Ketentuan mengenai penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 81 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling cepat tahun 2026.

    Ketentuan mengenai DAU unallocated sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 76 dilaksanakan paling cepat mulai tahun anggaran 2026.

    Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 976), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.