PMK Nomor 135/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 135/PMK.06/2009

    TENTANG

    PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA

    YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, diperlukan adanya tertib administrasi dan pengelolaan yang lebih baik terhadap Barang Milik Negara yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama dengan tetap menjunjung tinggi good governance;

    bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, belum secara khusus mengatur pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4510);

    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Bagian Kesatu

    Pengertian

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

    Barang yang menjadi milik/Kekayaan Negara yang berasal dari Kontrak Kerja Sama selanjutnya disebut Barang Milik Negara adalah seluruh barang dan peralatan yang dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu.

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

    Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu di Bidang Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;

    Pihak lain adalah pihak selain Menteri, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pelaksana.

    Pasal 2

    Bagian Kedua

    Asas Umum

    Pasal 2

    Barang Milik Negara merupakan Kekayaan Negara yang digunakan dan diperoleh atau dibeli KKKS sebagai pelaksanaan kontrak kerja sama antara KKKS dengan Pemerintah RI terdiri dari:

    Barang modal/kapital berupa peralatan, tanah, bangunan, dan material persediaan yang tercatat dalam sistem pencatatan aset di KKKS;

    Barang yang tidak tercatat dalam KKKS berupa limbah sisa operasi perminyakan yang ada dalam tanggungjawab dan pengamanan pada KKKS;

    Barang/peralatan yang dibeli pada masa eksplorasi (direct expense).

    Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

    Barang Milik Negara yang masih digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi belum ditetapkan status penggunaannya.

    Barang Milik Negara yang telah tidak digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi wajib diserahkan kepada Pemerintah untuk ditetapkan status penggunaannya.

    Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diserahkan oleh KKKS melalui Badan Pelaksana kepada Menteri melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diusulkan oleh KKKS melalui Badan Pelaksana kepada Menteri melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk dilakukan pengelolaannya lebih lanjut.

    Pasal 3

    Barang Milik Negara yang berasal dari KKKS dapat dijual langsung tanpa melalui lelang oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral kepada KKKS lainnya, setelah mendapat persetujuan Menteri.

    Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri untuk penatausahaan.

    Pasal 4

    Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara kepada Pihak Lain merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke rekening kas umum negara.

    Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan umum pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.