PMK Nomor 123/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Aset Lain-Lain.

    Menimbang

    bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Lain-lain merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yang pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik ( good governance );

    bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);

    Catatan

    Ketentuan lebih lanjut mengenai format surat menyurat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 45, dan Pasal 46, serta petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

    Penggunaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, dan penatausahaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.