PMK Nomor 56/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 56/PMK.08/2012

    TENTANG

    PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa guna mendukung penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara perlu dilakukan pengelolaan secara lebih efektif dan efisien;

    bahwa proses penyiapan Barang Milik Negara sebagai aset Surat Berharga Syariah Negara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.08/2009 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara, dinilai masih kurang efektif dan efisien;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang Berasal Dari Barang Milik Negara;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

    Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

    Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau BMN yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

    Daftar Nominasi Aset SBSN adalah daftar yang memuat data BMN yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan SBSN.

    Dokumen Penatausahaan BMN adalah dokumen dalam bentuk daftar dan/atau laporan hasil penatausahaan BMN yang disusun oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

    Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.

    Uji tuntas aspek hukum, yang selanjutnya disebut legal due diligence , adalah pemeriksaan dokumen hukum atas BMN yang akan dijadikan sebagai aset SBSN.

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Pasal 2

    BAB II

    JENIS DAN PERSYARATAN BMN SEBAGAI ASET SBSN

    Pasal 2

    BMN dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.

    BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    tanah dan/atau bangunan; dan

    selain tanah dan/atau bangunan.

    BMN yang telah ditetapkan sebagai dasar penerbitan SBSN selanjutnya disebut sebagai Aset SBSN.

    BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    memiliki nilai ekonomis;

    dalam kondisi layak;

    telah tercatat dalam Dokumen Penatausahaan BMN;

    bukan merupakan alat utama sistem persenjataan;

    tidak sedang dalam sengketa;

    tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN; dan

    bukan berasal dari wakaf.

    Pasal 3

    BAB III

    PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN

    Pasal 3

    Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyusun jumlah kebutuhan nilai BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN untuk tahun anggaran berikutnya.

    Penentuan jumlah nilai BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

    Pasal 4

    Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan permintaan secara tertulis usulan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lambat awal triwulan kedua.

    Permintaan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai paling sedikit sebesar jumlah nilai BMN yang dibutuhkan sebagai Aset SBSN.

    Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang mencantumkan:

    alamat/lokasi BMN;

    jenis BMN;

    satuan/luas/volume BMN;

    nilai BMN;

    kondisi BMN;

    jenis dan nomor dokumen kepemilikan BMN; dan

    peruntukan BMN.