PMK Nomor 04/PMK.08/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 04/PMK.08/2009

    TENTANG

    PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Barang Milik Negara dapat digunakan sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang penetapan mengenai jenis, nilai, dan spesifikasinya dilakukan oleh Menteri Keuangan;

    bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang berasal dari Barang Milik Negara, perlu diatur kewenangan dan tanggung jawab antar unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang Berasal dari Barang Milik Negara;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

    Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

    Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau BMN yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Daftar Nominasi Aset SBSN adalah daftar yang memuat data BMN yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan SBSN.

    Dokumen Penatausahaan BMN adalah dokumen dalam bentuk daftar dan/atau laporan hasil penatausahaan BMN yang disusun oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.

    Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.

    Pasal 2

    BAB II

    JENIS DAN PERSYARATAN BMN SEBAGAI ASET SBSN

    Pasal 2

    BMN dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, yang untuk selanjutnya BMN dimaksud disebut sebagai Aset SBSN.

    BMN yang dapat digunakan sebagai Aset SBSN dapat berupa:

    tanah dan/atau bangunan; dan

    selain tanah dan/atau bangunan.

    BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    memiliki nilai ekonomis;

    dalam kondisi baik/layak;

    telah tercatat dalam Dokumen Penatausahaan BMN;

    bukan merupakan alat utama sistem persenjataan;

    tidak sedang dalam sengketa; dan

    tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN.

    Pasal 3

    BAB III

    PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN

    Pasal 3

    Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyusun target indikatif penerbitan SBSN termasuk jumlah nilai BMN yang dibutuhkan sebagai Aset SBSN pada setiap awal tahun untuk disampaikan kepada Menteri dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun berikutnya.

    Penentuan jumlah nilai BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

    Pasal 4

    Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan permintaan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN dengan nilai paling sedikit sebesar jumlah nilai BMN yang dibutuhkan sebagai Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lambat awal triwulan kedua.

    Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencantumkan:

    alamat/lokasi BMN;

    jenis BMN;

    satuan/luas/volume BMN;

    nilai BMN;

    kondisi BMN;

    jenis dan nomor dokumen kepemilikan BMN;

    status penggunaan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga.