PMK Nomor 204/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Menimbang
bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain sebagai Pengguna Anggaran atas bagian anggaran untuk Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan dalam melaksanakan fungsi Bendahara untuk Negara bertindak selaku Pengguna Anggaran atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);
bahwa agar pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang· efisien, efeklif, dan akuntabel, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas Bagian Anggaran Bendahara untuk Negara berwenang melaksanakan pengawasan terhaclap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Benclahara Umum Negara dimaksud;
bahwa untuk mewujudkan pengawasan tersebut dalam huruf b, diperlukan peran Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern pada kementerian negara/lembaga selaku aparat pengawasan internal pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi ketnenterian negara/lembaga yang . didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Perrierintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik l Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Catatan
Pedoman teknis pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN diatur dengan Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.