KMK Nomor 1261/KMK.00/1988 Tahun 1988 tentang Pengaturan Pembebasan Pungutan Impor atas Impor Bentuk dan Acuhan Tertentu Serta Wadah/Tahang/Kemasan untuk Barang yang Berkaitan dengan Ekspor.
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 1261/KMK.00/1988
TENTANG
PENGATURAN PEMBEBANAN PUNGUTAN IMPOR ATAS IMPOR BENTUKAN DAN ACUAN TERTENTU SERTA WADAH/TAHANG/KEMASAN UNTUK BARANG YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas produksi dalam negeri maupun dalam rangka mendorong ekspor, dipandang perlu mengatur kembali Pembebanan Pungutan Impor atas bentukan ("moulds") dan acuan ("dies") tertentu serta jenis dan bentuk wadah/tahang/kemasan yang dipergunakan untuk mengemas barang ekspor asal Indonesia;
bahwa untuk keperluan itu dipandang perlu untuk mengatur pembebanan bea masuk dan PPN atas impor alat pembantu produksi tertentu khususnya bentukan ("moulds"), acuan ("dies") serta wadah/tahang/kemasan.
Mengingat:
Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1988 tentang Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Bentukan Dan Acuan Tertentu Serta Wadah/Tahang/ Kemasan Untuk Barang Yang Berkaitan Dengan Ekspor (Lembaran negara Tahun 1988 Nomor 40);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGATURAN PEMBEBANAN PUNGUTAN IMPOR ATAS IMPOR BENTUKAN DAN ACUAN TERTENTU SERTA WADAH/TAHANG/KEMASAN UNTUK BARANG YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR.
Pasal 1
Terhadap impor bentukan ("moulds"), acuan ("dies") serta wadah /tahang/ kemasan barang berupa:
Kemasan air mineral, ex. Pos Tarip Nomor 39.07.190 yang dipergunakan untuk mengemas barang ekspor asal Indonesia;
Kemasan tahang latex, Pos tarip Nomor 73.23.100, yang dipergunakan untuk mengemas barang ekspor asal Indonesia;
Bobbin besi atau baja (iron or steel bobbin) Ex. Pos Tarif Nomor 73.40.990;
Aluminium bobbin, ex. Pos Tarip Nomor 76.16.990;
Bentukan ("Moulds") sebagaimana dimaksud dalam Pos Tarip Nomor 84.60. 210, 84.60.220, 84.60.230 dan 84.60.240,
Acuan ("Dies"), Pos Tarip Nomor 82.05.920;
tidak dikenakan pungutan bea masuk dan tidak dipungut PPN.
Pasal 2
Fasilitas Impor dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Produsen Eksportir yang mengekspor barang hasil produksinya.
Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud Pasal 1 diajukan kepada Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan Departemen Keuangan dengan menggunakan formulir U dan dilampiri dengan Rencana pemasukan barang bentukan ("moulds"), acuan ("dies") serta wadah/tahang/kemasan dengan menggunakan Formulir UU.
Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Realisasi untuk setiap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pasal 1 harus dilaporkan secara tertulis kepada Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan pengolahan Data Keuangan dengan menggunakan formulir U1.
Pasal 3
Atas impor barang dimaksud Pasal 1 yang telah dibayar bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan atau PPn BM dapat diberikan fasilitas pengembalian.
Permohonan untuk memperoleh fasilitas pengembalian BM dan BMT serta pembayaran pendahuluan atas pelunasan PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud ayat (1), Produsen Eksportir mengajukan permohonan ke Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan Departemen Keuangan dengan menggunakan Formulir V dan dilengkapi dengan:
SSB sebesar nilai BM dan BMT, PPN dan PPn BM yang telah dibayar dalam rangka pemasukan barang dimaksud;
bukti impor: PPUD;
bukti pembayaran BM,BMT,PPN dan PPn BM;
Daftar Barang bentukan ("moulds"), acuan ("dies") serta wadah/ tahang/ kemasan barang dengan menggunakan Formulir V1A.
Permohonan dimaksud ayat (2) diproses oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan Departemen Keuangan untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Persetujuan diberikan Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan Departemen Keuangan dengan menerbitkan Giro Bilyet sebesar nilai BM, BMT, PPN dan PPn BM dan diserahkan kepada Bank Indonesia.
Bank Indonesia memindahbukukan sebesar nilai Giro Bilyet dimaksud ayat (1) dari rekening Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan Departemen Keuangan ke rekening yang tercantum dalam permohonan yang bersangkutan.
Pasal 4
Dalam hal bentukan, acuan, wadah/tahang/kemasan dimaksud Pasal 1 digunakan secara bertentangan dengan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam keputusan ini, Produsen Eksportir yang bersangkutan diwajibkan membayar BM/BMT dan PPN dan PPn BM, ditambah biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.