PMK Nomor 117/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Keuangan.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 117/PMK.01/2009

    TENTANG

    PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL

    DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa pengisian jabatan struktural di lingkungan Departemen Keuangan dilakukan melalui mekanisme reguler dan pencalonan terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi;

    bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pada jabatan struktural yang belum dapat terisi secara definitif pegawai yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Keuangan;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 8 Tuhun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

    Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009 ;

    Memperhatikan:

    Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 perihal Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah setiap pegawai Departemen Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Departemen Keuangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pelaksana Tugas, yang selanjutnya disingkat Plt, adalah Pegawai yang memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Departemen Keuangan, namun belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan diangkat untuk melaksanakan tugas pada suatu jabatan struktural.

    Kompetensi Teknis (Hard Competency) merupakan pengetahuan, kemampuan, dan aspek lainnya yang dibutuhkan pemegang jabatan di dalam mengelola tugas dan pekerjaannya agar dapat mencapai hasil akhir sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.

    Kompetensi Perilaku (Soft Competency) merupakan rangkaian perilaku yang harus ditunjukkan oleh orang yang bersangkutan dalam rangka mengerjakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi suatu jabatan dengan kompeten.

    Seleksi adalah proses penilaian terhadap satu atau lebih pegawai yang diusulkan untuk diangkat sebagai Plt.

    Pasal 2

    BAB II

    SYARAT DAN KETENTUAN PLT

    Pasal 2

    Pegawai yang dapat diangkat sebagai Plt di lingkungan Departemen Keuangan, harus memiliki persyaratan sebagai berikut:

    memiliki kompetensi teknis dan perilaku sesuai dengan persyaratan yang diperlukan pada jabatan struktural yang akan didudukinya;

    memiliki pangkat/golongan ruang paling kurang 3 (tiga) tingkat di bawah pangkat/golongan ruang yang dipersyaratkan untuk menduduki suatu jabatan struktural;

    Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) selama 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;

    tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 ; dan

    telah menduduki Jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan Plt selama 2 (dua) tahun.

    Pangkat/golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 3

    BAB III

    SELEKSI CALON PLT

    Pasal 3

    Pegawai yang diusulkan diangkat menjadi Plt harus melalui Seleksi atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

    Seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh:

    Tim Seleksi Pusat untuk jabatan Plt Eselon II; dan

    Tim Seleksi Unit untuk Jabatan Plt Eselon III.

    Susunan keanggotaan Tim Seleksi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:

    Sekretaris Jenderal selaku Ketua;

    Inspektur Jenderal selaku Anggota;

    Pimpinan Unit Eselon I sesuai dengan jabatan struktural yang akan diisi oleh Plt selaku Anggota; dan

    Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku Sekretaris.

    Susunan keanggotaan Tim Seleksi Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:

    Sekretaris Unit Eselon I selaku Ketua;

    Pejabat Eselon II sesuai dengan Jabatan struktural yang akan diisi oleh Plt selaku Anggota; dan

    Kepala Bagian yang menangani kepegawaian selaku Sekretaris merangkap Anggota.

    Tim Seleksi Pusat/Tim Seleksi Unit dapat dibantu oleh Sekretariat dan/ atau Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Tim Seleksi.