PMK Nomor 75/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Melalui Pencalonan Terbuka di Lingkungan Departemen Keuangan.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 75/PMK.01/2008

    TENTANG

    PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL

    MELALUI PENCALONAN TERBUKA

    DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan memberi kesempatan yang lebih luas kepada para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan untuk diangkat dalam jabatan struktural tertentu, dipandang perlu mengatur Pengangkatan dalam Jabatan Struktural melalui Pencalonan Terbuka di lingkungan Departemen Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Dalam Jabatan struktural melalui Pencalonan Terbuka di Lingkungan Departemen Keuangan,

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

    Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);

    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi Tata kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 54/PMK,01/2007.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL MELALUI PENCALONAN TERBUKA DI LI.NGKUNGAN DEPARTEMENF KEUANGAN.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Pengangkatan dalam jabatan struktural secara reguler adalah proses pengisian jabatan struktural berdasarkan usulan unit;

    Pengangkatan dalam jabatan struktural melalui pencalonan terbuka adalah proses pengisian jabatan struktural tertentu melalui seleksi yang diinformasikan secara terbuka dan dapat diikuti oleh setiap Pegawai Sipil di lingkungan Departernen Keuangan;

    Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap pegawai Departemen Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Departemen Keuangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    Jabatan struktural tertentu adalah:

    Jabatan struktural Eselon II dan III yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan akan diisi melalui Pencalonan Terbuka, dan

    Jabatan struktural Eselom IV yang ditetapkan oleh pimpinan unit Eselon I akan diisi melalui Pencalonan Terbuka,

    Pasal 2

    Pengangkatan dalam jabatan strukturan di lingkungan Departemen Keuangan selain dilaksanakan secara reguler, pada jabatan struktural tertentu dapat dilaksanakan melalui pencalonan terbuka.

    Pasal 3

    Maksud dan Tujuan Pencalonan Terbuka adalah menyediakan pilihan yang lebih luas bagi organisasi untuk memperoleh kandidat yang kompeten dan memberi kesempatan kepada para Pegawai untuk diangkat dalam jabatan struktural tertentu

    Pasal 4

    BAB II

    TATA CARA PELAKSANAAN

    Pasal 4

    Pengusulan jabatan struktural Eselon II dan III, sebagaimana tersebut pada Pasal 1 butir 4 huruf a dilakukan oleh pimpinan unit Eselon I kepada Menteri Keuangan.

    Sekretariat Jenderal c,q Biro SDM melakukan analisis sesuai dengan arahan Menteri Keuangan.

    Berdasarkan hasil analisis, Sekretariat Jenderal mengusulkan kembali kepada Menteri Keuangan untuk mendapat penetapan.