PMK Nomor 39.1/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Penganaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil Dari Negara Cina, India, Risia, Taiwan dan Thailand

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 39.1/PMK.011/2008

    TENTANG

    PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA CHINA, INDIA, RUSIA, TAIWAN DAN THAILAND

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, terdapat bukti adanya Hot Rolled Coil impor secara dumping dari negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri, sehingga perlu mengenakan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Tambahan Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005

    Memperhatikan:

    Surat Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/1/2008 tanggal 3 Januari 2008;

    Laporan Akhir Hasil Komite Anti Dumping Indonesia Atas Penyelidikan Anti Dumping Atas Impor Hot Rolled Coil yang berasal dari China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA CHINA, INDIA, RUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND.

    Pasal 1

    Terhadap impor hot rolled coil (Pos Tarif 7208.10; 7208.25; 7208.26; 7208.27; 7208.36; 7208.37; 7208.38; 7208.39 dan 7208.90) yang berasal dari negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

    Nama produsen/eksportir barang dan besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

    China

    No.

    Perusahaan

    Bea Masuk Anti

    Dumping (%)

    Wuhan Iron & Steel (Group) Co.

    0

    Angang Steel Company Ltd.

    25,18

    Baoshan Iron & Steel Co. Ltd.

    25,18

    Perusahaan Lainnya

    42,58

    No.

    Perusahaan

    Bea Masuk Anti

    Dumping (%)

    Essar Steel Ltd.

    12,95

    JSW Steel Ltd.

    22,25

    Perusahaan Lainnya

    56,51

    No.

    Perusahaan

    Bea Masuk Anti

    Dumping (%)

    Novolipetsk Steel

    8,96

    Magnitogorsk Iron & Steel Works

    30,86

    JSC Severstal

    5,58

    Perusahaan Lainnya

    49,47

    No.

    Perusahaan

    Bea Masuk Anti

    Dumping (%)

    Chung Hung Steel Company Ltd.

    4,24

    China Steel Corporation

    0

    Shang Shing Steel Industrial

    4,70

    Perusahaan Lainnya

    37,02

    No.

    Perusahaan

    Bea Masuk Anti

    Dumping (%)

    Sahaviriya Steel Industries Public Co. Ltd.

    11,23

    Nakornthai Strip Mill Public Co. Ltd.

    12,78

    G Steel Ltd.

    7,52

    Perusahaan Lainnya

    27,44

    Pasal 2

    Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

    Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 3

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.