PP Nomor 38 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PN VIRAMA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Menimbang
bahwa Perusahaan Negara (PN) Virama Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 1961 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat menuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana temaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21);
Mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 - 23 sebagaimana yang telah beberapakah dirobah dan ditambah;
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969;
Catatan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.