PP Nomor 42 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) INDRA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Menimbang
bahwa PN. Bina Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 1961 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21);
Mengingat
Pasal 5 ayat ( 1) Undang-undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stb.1847 :23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah:
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969;
Catatan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.