PP Nomor 39 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) YODYA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Menimbang

bahwa Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1961 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21);

Mengingat

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 - 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah;

Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;

Undang-undang Nomor 9 tahun 1969;

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969;

Catatan

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.