PMK Nomor 120/PMK.05/2005 Tahun 2005 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Unit Pelaksana Penjamin Pemerintah
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120 / PMK.05 / 2005
TENTANG
PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN
UNIT PELAKSANA PENJAMINAN PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004, terhitung sejak berlaku efektifnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu tanggal 22 September 2005, Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dinyatakan berakhir;
bahwa dengan telah berakhirnya Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan telah diselesdaikannya sebagian besar tugas-tugas Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah dalam pelaksanaan pemberian jaminan dimaksud, dipandang perlu untuk mangakhiri tugas dan membubarkan Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah serta menetapkan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah;
Mengingat:
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004;
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN UNIT PELAKSANA PENJAMINAN PEMERINTAH.
Pasal 1
Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut UP3, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.06/2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2005 , dinyatakan berakhir tugasnya terhitung sejak tanggal 5 Desember 2005.
Pasal 2
Dalam rangka pengakhiran tugas UP3, Ketua UP3 menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dalam rangka pemberian jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum untuk periode 1 Maret 2004 sampai tanggal 5 Desember 2005 kepada Menteri Keuangan pada tanggal 15 Desember 2005.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelaksanaan tugas UP3 yang telah selesai dan belum selesai sampai tanggal 5 Desember 2005.
Dengan disampaikannya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UP3 dinyatakan bubar pada tanggal 16 Desember 2005.
Pasal 3
Penanganan tagihan atau klaim nasabah eks Bank Beku Operasi dan Bank Beku Kegiatan Usaha yang belum selesai sampai tanggal 5 Desember 2005 diteruskan oleh TIM Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
UP3 menyerahkan data, informasi dan arsip yang terkait dengan penanganan tagihan atau klaim nasabah eks Bank Beku Operasi dan Bank Beku Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional paling lambat tanggal 15 Desember 2005.
Pasal 4
Penanganan tagihan atau klaim nasabah PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional, Tbk. (Dalam Likuidasi) yang belum selesai sampai tanggal 5 Desember 2005 diteruskan oleh Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
UP3 menyerahkan data, informasi dan arsip yang terkait dengan penanganan tagihan atau klaim nasabah PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional, Tbk. (Dalam Likuidasi), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember 2005.