PMK Nomor 20/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Pengadministrasian Pelaporan dan Pengawasan Penitipan Dana Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 20/PMK.01/2007

    TENTANG

    PENGADMINISTRASIAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN PENITIPAN DANA IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap peserta program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, pengawasan atas pengadministrasian penitipan dana yang berasal dari iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang dititipkan kepada PT Taspen (Persero) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor:S-244/MK.011/1985 tanggal 12 Februari 1985, perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal;

    bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan atas pengadministrasian penitipan dana yang berasal dari iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai pengadministrasian, pelaporan dan pengawasan penitipan dana iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadministrasian, Pelaporan dan Pengawasan Penitipan Dana Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

    Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006;

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

    Memperhatikan:

    Surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 12 Februari 1985 hal Penempatan Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil pada PT Taspen (Persero);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADMINISTRASIAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN PENITIPAN DANA IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI S1PIL DAN PEJABAT NEGARA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    PT Taspen adalah PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

    Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun dan perubahannya.

    Dana Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi Iuran Pensiun beserta hasil pengembangannya.

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Pasal 2

    BAB II

    PELAKSANA ADMINISTRASI

    Pasal 2

    Pelaksanaan administrasi atas penitipan Dana iuran Pensiun dilakukan oleh PT Taspen (Persero).

    Pasal 3

    Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Taspen (Persero) wajib membuat dan memelihara buku, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Dana iuran Pensiun.

    Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diselenggarakan secara terpisah dari tugas lain yang dikelola PT Taspen (Persero).