PMK Nomor 146/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung di Kementerian Keuangan

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan pengadaan langsung secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Mentert Keuangan Nomor 13/PMKOl/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementertan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri . Keuangan Nomor 38/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Mentert Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementertan Keuangan;

    bahwa untuk menyempumakan dan menampung perkembangan kebutuhan pemertntah mengenai pengaturan atas pengadaan barang/jasa pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemertntah;

    bahwa untuk menyelaraskan pengaturan mengenai pengadaan langsung secara elektronik menggunakan aplikasi sistem manajemen pengadaan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan untuk memfasilitasi kerja sama pemanfaatan aplikasi sistem informasi manajemen pengadaan langsung dengan kementerian negara/lembaga lain, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan langsung secara elektronik menggunakan aplikasi sistem manajemen pengadaanlangsung;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung Di Kementerian Keuangan;

    Mengingat

    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 96) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2016 tentang Perubah211 Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 401);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.01/2015 tentang Tahapan Penerapan Pengadaan Langsung secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276/KMK.01/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Langsung secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan,

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.