PMK Nomor 168/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Arbiter, Penganggaran dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (Icsid) dan Hesham Al Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam (Oki).
Menimbang
bahwa Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq adalah Terpidana in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi di PT Bank Century, Tbk. masing-masing telah mengajukan permohonan arbitrase terhadap Pemerintah Republik Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan lembaga arbitrase di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI);
bahwa arahan Wakil Presiden kepada Menteri Keuangan dalam rapat koordinasi pada tanggal 6 Juli 2011 dan 9 Agustus 2011 terkait penunjukkan konsultan hukum yang akan mendampingi Pemerintah Republik Indonesia dalam penyelesaian kedua permohonan arbitrase sebagaimana dimaksud pada huruf a;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2011 tanggal 20 September 2011, Menteri Keuangan telah diberikan tugas oleh Presiden Republik Indonesia untuk menangani penyelesaian kedua permohonan arbitrase sebagaimana dimaksud pada huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Barang Dan Jasa, Arbiter, Penganggaran Dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) Dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 0tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada Menteri Keuangan Untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitrase Di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) Oleh Rafat Ali Rizvi;
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada Menteri Keuangan Untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitrase Hesham Al Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam;
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 11 Juli 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.