PP Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negara.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 30 TAHUN 2006

    TENTANG

    PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan tinggi oleh pemerintah dan masyarakat harus mampu menjamin kesempatan penyelenggaraan pendidikan yang otonom, adil, transparan, dan akuntabel untuk peningkatan mutu akademik serta peningkatan efisiensi dan kemandirian manajemen pendidikan tinggi guna menghadapi tantangan dan peluang masa depan;

    bahwa otonomi Perguruan Tinggi dalam arti luas merupakan prasyarat bagi Universitas Airlangga untuk mampu mewujudkan visi dan misi universitas sebagai kekuatan moral, intelektual, serta sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk menunjang terwujudnya masyarakat madani;

    bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 01P/HUM/Th2006 menyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Statuta Universitas Airlangga dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal dikeluarkan (disampaikan);

    bahwa undang-undang yang mengatur mengenai badan hukum pendidikan belum ditetapkan, maka pengelolaan Universitas Airlangga berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan sebagai badan hukum perlu dijamin keberlangsungannya;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 tentang Pendirian Universitas Airlangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 695);

    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);

    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3860);

    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Universitas adalah Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara.

    Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.

    Majelis Wali Amanat adalah organ tertinggi Universitas yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat.

    Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.

    Senat Akademik adalah badan normatif Universitas di bidang akademik.

    Rektor adalah pemimpin dalam penyelenggaraan Universitas.

    Dekan adalah pemimpin fakultas yang mengkoordinasikan pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti proses pendidikan di Universitas.

    Pasal 2

    BAB II

    PENETAPAN

    Pasal 2

    Dengan Peraturan Pemerintah ini, Universitas ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

    Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan Universitas.

    Pasal 3

    BAB III

    ANGGARAN DASAR

    Bagian Kesatu

    Jati Diri

    Pasal 3

    Nama Universitas adalah Universitas Airlangga yang didirikan pada tanggal 10 November 1954 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 tentang Pendirian Universitas Airlangga.

    Pasal 4

    Universitas merupakan perguruan tinggi yang mandiri, inovatif, terkemuka di tingkat nasional dan internasional, pelopor pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni berdasarkan moral agama.