KMK Nomor 546/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Penetapan Tarip Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Menimbang
bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai tarif cukai dan perubahannya, serta harga dasar diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa penetapan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 623/KMK.05/1997 dipandang sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian saat ini, sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;