KMK Nomor 445/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Penetapan Tarip Cukai Khusus Hasil Tembakau Jenis Sigaret Putih Mesin

    Menimbang

    bahwa berkaitan dengan sistem kebijaksanaan tarif cukai yang berlaku serta akibat adanya gejolak moneter dewasa ini, pengusaha hasil tembakau khususnya dari jenis sigaret putih mesin dengan harga jual eceran tertentu akan mengalami kenaikan beban tarif cukai yang cukup besar secara mendadak;

    bahwa kenaikan beban cukai yang secara mendadak dan di luar perkiraan sebagaimana huruf a dapat mengakibatkan terhambatnya produksi hasil tembakau yang bersangkutan, serta dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan penurunan penerimaan cukai tembakau;

    bahwa untuk menghindari adanya penurunan penerimaan cukai tembakau, dalam rangka restrukturisasi perekonomian nasional, dipandang perlu untuk mengatur kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau dari jenis sigaret putih mesin;

    bahwa untuk pengaturan kembali penetapan tarif cukai sebagaimana huruf c perlu ditetapkan dalam suatu keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau;