KMK Nomor 124/KMK.05/1999 Tahun 1999 tentang Penetapan Tarip Cukai dan Harga Dasar Tembakau
Menimbang
bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ketentuan tentang besarnya tarif cukai dan penetapan Harga Dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
bahwa sehubungan dengan perkembangan industri hasil tembakau dewasa ini dipandang perlu adanya unifikasi dan simplikasi sistem pengenaan tarif cukai hasil tembakau yang lebih adil bagi semua golongan pabrik yang dapat mengakomodasikan kepentingan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan pengamanan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
bahwa untuk menjamin kelangsungan hidup industri hasil tembakau guna pengamanan penerimaan negara, perlindungan usaha kecil, penciptaan tenaga kerja, untuk menciptakan persaingan yang sehat antar golongan pabrik, serta untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada huruf b dipandang perlu untuk dilakukan peraturan kembali; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); M E M U T U S K A N :