KMK Nomor 91/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Penetapan Tarip Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ketentuan tentang besarnya tarif cukai dan penetapan Harga Dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;

    bahwa perkembangan industri hasil tembakau pada saat ini menunjukkan peningkatan secara umum, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas;

    bahwa dengan adanya peningkatan sebagaimana pada huruf b perlu diimbangi dengan ketentuan peraturan yang dapat mengakomodasikan antara kepentingan Pengusaha Hasil Tembakau dengan pengamanan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang berlaku;

    bahwa ketentuan mengenai tarif cukai dan Harga Dasar yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996 perlu diadakan penyesuaian sesuai dengan perkembangan industri hasil tembakau pada saat ini;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).