KMK Nomor 118/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Penetapan Tarip Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ketentuan tentang besarnya tarif cukai dan penetapan Harga Dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;

    bahwa perkembangan industri hasil tembakau pada dewasa ini menunjukkan adanya peningkatan secara umum, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas;

    bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan harga bahan baku pembuatan hasil tembakau akibat perkembangan perekonomian pada dewasa ini telah menyebabkan terjadinya kenaikan kalkulasi harga jual eceran hasil tembakau;

    bahwa dengan adanya peningkatan sebagaimana dimaksud pada huruf b serta adanya kenaikan harga sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu diimbangi dengan ketentuan peraturan yang dapat mengakomodasikan antara kepentingan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dengan pengamanan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;

    bahwa untuk menjamin kelangsungan hidup industri hasil tembakau guna melindungi tenaga kerja yang ada, untuk pengamanan penerimaan negara, untuk menghindari adanya persaingan antar golongan pabrik secara tidak sehat, serta untuk melakukan hal sebagaimana dimaksud pada huruf d dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.