KMK Nomor 56/KMK.01/1996 Tahun 1996 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Tambahan atas Impor Propilena.
Menimbang
bahwa dalam rangka menciptakan keserasian dalam pengembangan industri hulu dengan industri hilir, sebagaiman dimaksud dalam Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 111/MPP/1/1996 tanggal 19 Januari 1996, dipandang perlu untuk menetapkan bea masuk tambahan atas impor propilena, sebagai tambahan barang-barang tertentu yang dikenakan bea masuk tambahan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 639/KMK.01/1995;
Mengingat
Indische Tarief Wet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Rechten Ordonantie, Stbl.1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.01/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor; M E M U T U S K A N: