KMK Nomor 94/KMK.01/1997 Tahun 1997 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk atas Importasi Barang dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tarif (Cept) untuk Periode 1 Januari 1997 S/D 31 Desember 2003.

    Menimbang

    Bahwa untuk lebih memberikan kepastian kepada dunia usaha serta sebagai penegasan atas komitmen Indonesia untuk mewujudkan ASEAN Free Trade Area (AFTA), dipandang perlu untuk menetapkan tarip bea masuk atas importasi barang dalam rangka skemaa CEPT untuk periode 1 Januari 1997 s.d 31 Desember 2003.

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara nomor 3612);

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem Klsifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;