PMK Nomor 95/PMK.02/2005 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor atas Batubara

    Menimbang

    Bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan persediaan bahan baku di dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan tarif Pungutan Ekspor atas batubara;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);

    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarip Atas Jenis Penerimaan yang Berlaku Pada Departemen Keuangan Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Negara Republik Indopesia Nornor 4313);

    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Punguran Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);

    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.