PMK Nomor 140/PMK.010/2005 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-Produk Telematika Tertentu dalam Rangka Information Technology Agreement (Ita)

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia dalam Information Technology Agreement (ITA), dipandang perlu menetapkan tarif Bea Masuk produk-produk Telematika tertentu;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-Produk Telematika Tertentu Dalam Rangka Information Technology Agreement (ITA);

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564;

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;