PMK Nomor 139/PMK.10/2005 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-Produk Information Comunication Technologi (Ict) dalam The Third And The Last Tranche dalam Kerangka E-Asean Agreement

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 139 / PMK.010 / 2005

    TENTANG

    PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK INFORMATION COMMUNICATION TECHNOLOGY (ICT) DALAM THE THIRD AND THE LAST TRANCHE DALAM KERANGKA E-ASEAN AGREEMENT

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam kerjasama ekonomi negara-negara ASEAN khususnya dalam The Third and The Last Tranche dalam kerangka E-ASEAN agreement , dipandang perlu menetapkan tarif Bea Masuk atas beberapa barang impor tertentu khususnya produk-produk Information Communication Technology (ICT) ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-produk Information Communication Technology (ICT) dalam The Third and The Last Tranche Dalam Kerangka E-ASEAN Agreement ;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang dalam Rangka Common Effective Preferential Tariff (CEPT);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK INFORMATION COMMUNICATION TECHNOLOGI (ICT) DALAM THE THIRD AND THE LAST TRANCHE DALAM KERANGKA E-ASEAN AGREEMENT.

    Pasal 1

    Menetapkan Tarif Bea Masuk Atas Produk-produk Information Communication Technology (ICT) dalam The Third and The Last Tranche sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 2

    Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) telah mendapat nomor pendaftaran dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 3

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan –ketentuan tentang klasifikasi barang dan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 4

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.