PMK Nomor 139/PMK.10/2005 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-Produk Information Comunication Technologi (Ict) dalam The Third And The Last Tranche dalam Kerangka E-Asean Agreement
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 139 / PMK.010 / 2005
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK INFORMATION COMMUNICATION TECHNOLOGY (ICT) DALAM THE THIRD AND THE LAST TRANCHE DALAM KERANGKA E-ASEAN AGREEMENT
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam kerjasama ekonomi negara-negara ASEAN khususnya dalam The Third and The Last Tranche dalam kerangka E-ASEAN agreement , dipandang perlu menetapkan tarif Bea Masuk atas beberapa barang impor tertentu khususnya produk-produk Information Communication Technology (ICT) ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Produk-produk Information Communication Technology (ICT) dalam The Third and The Last Tranche Dalam Kerangka E-ASEAN Agreement ;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang dalam Rangka Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK INFORMATION COMMUNICATION TECHNOLOGI (ICT) DALAM THE THIRD AND THE LAST TRANCHE DALAM KERANGKA E-ASEAN AGREEMENT.
Pasal 1
Menetapkan Tarif Bea Masuk Atas Produk-produk Information Communication Technology (ICT) dalam The Third and The Last Tranche sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) telah mendapat nomor pendaftaran dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan –ketentuan tentang klasifikasi barang dan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.